Asisten ahli ke lektor 200. Adapun kualifikasi tersebut antara lain. Asisten ahli ke lektor 200

 
 Adapun kualifikasi tersebut antara lainAsisten ahli ke lektor 200  Lektor dengan KUM minimal 200 poin atau 300 poin

Penelitian 40% x 200 = 80 kum. Dari Asisten Ahli 100 ke. Panduan PAK Panduan Operasional PAK. 200 Kum 10 AK), 2. 2. Rabu, 1 Desember 2021Minggu, 19 Desember 2021admin 103 ViewsAsisten ahli,. III/b. Asisten Ahli, Lektor (LK 200 dan LK 300), Lektor Kepala; Guru Besar. 050 200 Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan. 661. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. SK Inpassing Bagi Dosen Tetap Yayasan 8. Pendidikan S3 = 50 kum. Ant. d. Kenaikan Pangkat/Golongan dalam Jabatan Fungsional yang Sama (Kenaikan dari Lektor-200 ke Lektor-300, Kenaikan dari Lektor Kepala-400 ke Lektor Kepala-550 atau Lektor Kepala-700 atau Kenaikan dari Lektor Kepala- 550 ke Lektor. BaBagigi yyangang jjabatanabatan diwadiwajibkan mengumpulkan. ari Lektor ke Lektor Kepala 1. REKTO Dr. untuk Asisten Ahli & Lektor 4. , Ph. Apabila terdapat hal-hal yang luar biasa pada seorang dosen yangI Surat Dit. Asisten Ahli menjadi Lektor Kepala (melewati jabatan Lektor). Magister/sederajat I. Pengangkatan Pertama Asisten Ahli. . Untuk pengakuan AK (PAK) menggunakan kinerja sampai dengan 31. Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. Dulu ketika saya pertama menjadi dosen, jabatan fungsional itu ada lima, yaitu Asisten Ahli Madya, Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor, sebelum akhirnya disederhanakan menjadi empat saja seperti yang saya. Dosen No Naik Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; 2 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik. PeraturanSedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. 145 PENGANGKATAN PERTAMA Pengangkatan Pertama AA 150(S2). 350. Setiap semester 1Kendati demikian, dosen non-PNS juga memiliki peluang untuk mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Peraturan Presiden No 56 Tahun 2007. 500 hingga Rp 4. 3. Setelah mendapat jabatan akademik 1 tahun pertama kali (Asisten Ahli / Lektor), atau kenaikan jabatan, Anda diwajibkan untuk kenaikan pangkat penyetaraan. Telah memenuhiangkakredityang dipersyaratkanASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 0 REKRUTMEN. Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya: AK Lektor (300) ke Lektor Kepala (400) : Memerlukan 400-300 kum = 100 poin. - Dalam perhitungan waktu pemeriksaan usulan jabatan fungsional, apabila dikembalikan ke draft dosen, perhitungan akan diulang dari awal. 447. 000 per bulan. A5. Lektor . Kegiatan A: Pendidikan dan Pengajaran = 60. WebSyarat khusus usulan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik ke Lektor 200 untuk dosen dengan kualifikasi pendidikan jenjang Doktor (S3). 3 . Minimal ijazah semua dosen adalah S2, sedangkan Kamu yang sudah menjadi asisten ahli dan ingin menjadi lektor wajib memiliki ijazah minimal S3 atau Doktor. Assalamualaikum, semoga videonya bermanfaat bagi bapak ibu dosen yang sedang mengurus pengajuan jabatan fungsional dari asisten ahli ke lektor. Kegiatan. Pengabdian E. Dekan Fakultas Teknologi Industri Universitas Ahmad Dahlan (FTI UAD) memberikan ucapan selamat kepada 5 dosen dilingkungan FTI UAD yang memperoleh jabatan fungsional (Jabfung) Asisten Ahli (AA) untuk dosen baru dilingkungan FTI maupun Lektor. 2. Jumlah angka kredit. 000 per SKS/Hadir - Asisten Ahli Rp 175. Naik pangkat dalam jafa yang sama contohnya adalah Lektor 200 ke Lektor 300, atau Profesor 850 ke Profesor 1050. i (dimungkinkan untuk dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya) Contoh : Asisten Ahli. si asisten ahli lektor 200 4. 2. Sedangkan untuk Lektor, terdapat Lektor kum 200 (Golongan III C) dan kum 300 (III D), untuk Lektor Kepala (LK) terdapat LK kum 400 (Golongan IV A), kum 550 (IV B) dan kum 700 (IV C), selanjutnya untuk jabatan akademik Guru Besar kum 850 (IVD) dan kum 1050 (4E). PELAKSANAAN PENDIDIKAN C. Ikom. s1) 1023056902 dr. 00 45 0. Mohon penjelasannya, apakah dosen jabatan asisten ahli golongan 3a kemudian mengajukan ke lektor (AK. Diperlukan karya ilmiah terbitan Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemendikbud (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus). 200 Lektor, 400 LK. Adapun untuk lektor kepala dan guru besar diajukan ke Ditjen Diktiristek dengan melampirkan nama dosen dan angka kredit. Rawamangun Muka Jakarta Timur -13220. Dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dapat memperoleh kenaikan jabatan ke Lektor dengan. Asisten Ahli Penata Muda III/a 100 Penata Muda Tk. waktu tunggu anda selama 3 tahun baru dapat memproses ke guru besar atau anda dapat mengurus di bawah 3 tahun jika anda. 07. Lektor Kepala dengan KUM antara 400, 550, dan 700 poin. Pengabdian 10% x 200 = Maksimal 20 kum. Dari Asisten Ahli 100 ke. T. Editor : Subbag Pendidik dan Tenaga Kependidikan October 11, 2021 surat-jafa-2021. Lektor 4. 000 per bulan. Telah bekerja menjadi dosen tetap paling sedikitt selama 10 tahun; b. 050. Nah untuk Kum 100 ini persyaratannya sama seperti sebelumnya: Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan pangkat misal: Asisten Ahli (150) -> Lektor (200) -> PAK dan SK Jabatan. Asisten Ahli ke . Diperlukan 350 AK. S3 (Asisten Ahli) ke Lektor Kepala. 1. Lektor . Lektor Kepala : - Pembina (Gol. 2. bagi dosen yang diangkat ke dalam jabatan fungsional baru, kewajiban khusus€dipenuhi 3 (tiga)KE ASISTEN AHLI (AA) – LEKTOR (L) FAKULTAS SASTRA UNIVERSITAS NEGERI MALANG KODE DOKUMEN UPM-FS . Asisten Ahli (150) 2 . Jabatan Fungsional Akademik Dosen atau disingkat Jafung ini memang menjadi suatu kebutuhan wajib untuk para dosen dalam meningkatkan perkembangan karirnya, apalagi dosen yang berjafung minimal asisten ahli juga menjadi salah satu syarat untuk masuk dalam sertifikasi dosen. III/b. RM No. homebase (fak/prodi) nid/nidn nama dosen pangkat saat ini disetujui usulan pangkat 1. Nama Unit Kerja Bulan Penilaian Usul Jab. Fotocopy SK Fungsional Asisten Ahli 7. Assalamualaikum, semoga videonya bermanfaat bagi bapak ibu dosen yang sedang mengurus pengajuan jabatan fungsional dari asisten ahli ke lektor. , III/d 3 Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a 550 Pembina Tk. Lektor . Kenaikan Regular Lektor Kepala ke Profesor. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; 2. f. Biro Administrasi Sumber Daya Manusia. Secara umum Asisten Ahli ini masuk ke dalam golongan III/a dan juga III/b. A. I. Contoh : Asisten Ahli (150 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor (200 / 300 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Lektor Kepala (400/550/700 kum) Guru Besar (850/1. Lektor . LEKTOR Kum: 200 (3c) 300 (3d) 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400 (4a) 550 (4b) 700 (4c). Asisten Ahli dengan KUM minimal 150 poin. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;AHLI 01 Maret 2007 S2 V V 100. maksimal menjadi Lektor Kepaladan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi sesu ai ketentuan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. Jabatan Lektor kemudian bisa dilewati begitu saja oleh dosen, yakni dosen yang memilih naik jabatan dengan skema Loncat Jabatan. (Asisten Ahli ke Lektor) 1. Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp 2. Terakhir dosen dengan staus Pengakuan Angka Kredit, yaitu semua dosen yang tidak memungkinkan naik jabatan atau pangkat/golongan (di Pendis/Dikti). Bagi usulan Asisten Ahli dan Lektor yang belum terselesaikan hingga 30 April 2023 dilanjutkan pada proses Pengakuan Angka Kredit Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB No 17 jo 46 tahun 2013 akan disesuaikan ke dalam Angka Kredit Kumulatif berdasarkan peraturan yang. Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala : Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;disampaikan ke LLDIKTI paling lambat ta nggal 10 Juni 2022 melalui email. 3K subscribers Subscribe 592 24K views 3 years ago. Lektor Kepala 400 Lektor Kepala 550 Lektor Kepala 700 4. Lektor Kepala : - Pembina (Gol. 558. PermenpanRB No. 4. “Kegiatan sosialiasi ini bertujuan untuk meningkatkan karier dosen di lingkungan Universitas BSI, peningkatan karier dosen dapat dilakukan melalui naik pangkat bagi dosen yang sebelumnya telah memiliki JFA Lektor 200 ke Lektor 300 atau dari Lektor 300 ke Lektor Kepala,” ungkapnya dalam materi yang disampaikan, Senin (25/10). Nah, buat kamu yang. 200. Category: Documents. ME: 2: Lovelly. m asisten ahli lektor kepala 4. I, IV/b Pembina, IV/a 700 550 400 150 300 200 Penata Tk. maupun . Jabatan: CPNS Asisten – Ahli Dosen. Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki Jabatan Akademik Asisten Ahli; 2. Berapa angka kredit yang dibutuhkan dari Asisten Ahli ke Lektor? Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu : Asisten Ahli (AA) : 150. Match case Limit results 1 per page. WebDari Asisten Ahli 100 ke. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama. LAMPIRAN III. Dimungkinkan lompat jabatan melewati satu jenjang jabatan misal: Asisten Ahli menjadi Lektor Kepala (melewati jabatan Lektor). 579. paling singkat telah lulus Doktor selama 3 tahun. Syarat Usulan Jabatan Fungsional. Data pengajuan tercatat di sistem PAK Kemendikbud (untuk. Loncat Jabatan dariAsistenAhli ke Lektor Kepala, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus dengan karya ilmiah 1 (satu) diantaranya mempunyai SJR. . Wirawan Widjanarkot S. I atau. Besumber Pedoman PAK tahun 2019. Kedua, pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 17 Tahun 2013, Jabatan Fungsional/Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat. KOMPONEN URAIAN SARAN DAN MASUKAN 1. A. Penelitian 90% - 90 180 315 450 585 765 D. REKAM JEJAK KOMPETENSI DOSEN. 46 Th. Sesuai ketentuan yang berlaku, penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Ke L 200 atau 300 : jurnal nasional terakreditasi P 3, 4, 5, atau 6 sbg penulis pertamaTitik krusial untuk menjadi Lektor Kepala ada pada publikasi ilmiah. Lektor . Asisten Ahli ke Lektor Kepala Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; Memiliki ijazah Doktor (S3);Universitas Negeri Jakarta. A. Dari mana kum didapat. 00. 688. - Pendidikan: S2 Administrasi Bisnis, S2 Perencanaan Kepariwisataan, S2 Pariwisata, S2. Lektor adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Asisten Ahli. 900. f. f. IV/a 400 3 Muda/Lektor Gol. S1 (Pendidikan PAK sebelum), S2 (Pendidikan. LEKTOR. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun. Angka Kredit Terpenuhi Sesuai Kebutuhan Contoh : Pengangkatan Pertama Ke Asisten Ahli minimal 10 kum Ke Lektor minimal 10 kum Kenaikan Jabatan Dari AA 100 (jafa sebelum dosen harus S2) ke L 200 minimal 100 kum sebelum ada ketentuan dosen harus S2 Dari AA 150 ke L 200 minimal 50 kum ke L 300 minimal 150 kum Dari L 200 ke LK. , M. pengurusan jja tersebut dapat di bilang tepat waktu. Syarat Kenaikan Jabatan Dosen No Naik Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; 2 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya; 3 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis pertama; 4 Telah disetujui oleh. Jabatan fungsional itu yakni Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Guru Besar atau Profesor. Syarat Utama: 2 jurnal internasional bereputasi. Kenaikan Regular Lektor Kepala ke Profesor. Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat, yaitu: Lektor Kepala : IV/a, IV/b, IV/c. Pada bulan April 2017 yang lalu SK JJA saya dari asisten ahli ke lektor keluar. SIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300#lektor #asistenahli #simulasi #angkakredit #dosen #jabatanfungsional #pak #paksyaffchan. 2. 050 kum) 2. Pd. Syarat JAFUNG Asisten Ahli: Download: 9. penyesuaian ke jabatan Asisten Ahli dan Lektor dan Senat perguruan tinggi bagi penyesuaian ke jabatan Lektor Kepala. Kegiatan C: Pengabdian Kepada Masyarakat =15. Asisten Ahli: Tugas Utama Dosen melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi butir kegiatannya bisa dilihat di peraturan menpan nomor 17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (termasuk beban kerja dosen)Jabatan yang tersedia terdiri dari Asisten Ahli - Dosen dan Lektor - Dosen untuk lulusan magister dan doktor. Jika naik lagi ke Lektor maka minimal punya angka kredit 200 poin, begitu seterusnya. , IV/b 700 Pembina Utama Muda, IV/c 4 Profesor 850 Pembina Utama Madya, IV/d. dengan jenjang usulan Asisten Ahli dan Lektor 21. Jabatanakademik dosen Lektor Kepala dan Profesor/GBpenilaian komponen Penelitian dilakukan oleh Tim Penilai Pusat sedangkan komponen A,C,Ddan EolehPerguruanTinggi. 300 dan Rp 5. DOSEN ASISTEN AHLI DAN LEKTOR (SERVICE DELIVERY) NO. WebAsisten ahli : III/a dan III/b; Lektor : III/c dan III/d; Guru Besar : IV/d dan IV/e; b. Syarat Pengajuan Jabatan Fungsional Lektor. Fotocopy SK Fungsional Asisten Ahli 7. IV/a) = 400. b. Akademik Dosen dari yang paling . S3 dalam bidang ilmu yang sama (angka kredit 200), maka bidang A angka kredit 7,5 dan bidang B angka kredit 6. Lektor (L) : 200, 300. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. Dari mulai loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor sampai. Yang membedakan adalah persentase kum yang. Besumber Pedoman PAK tahun 2019. Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200 dan 300. KGA. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan; 4. 100 AK.